Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Secara keseluruhan, UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09% dibanding tahun sebelumnya.
π Data UMK 2026 β Beberapa Daerah Penting
Berikut adalah besaran UMK di sejumlah kabupaten/kota yang mencerminkan variasi wilayah di Jawa Timur:
Kabupaten/Kota
UMK 2026 (Rp)
Kota Surabaya 5.288.796
Kabupaten Gresik 5.195.401
Kabupaten Sidoarjo 5.191.541
Kabupaten Pasuruan 5.187.681
Kabupaten Mojokerto 5.176.101
Kabupaten Malang 3.802.862
Kota Malang 3.736.101
Kota Batu 3.562.484
Kota Pasuruan 3.555.301
Kabupaten Bojonegoro 2.685.983
abupaten Sumenep 2.553.688
Kabupaten Bondowoso 2.496.886
Kabupaten Situbondo 2.483.962
π Rata-Rata dan Tren UMK 2026
π Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai sekitar Rp3.154.365.
π Kenaikan rata-rata sebesar 6,09% menunjukkan upaya menjaga daya beli pekerja sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi.
π§© Sosialisasi dan Implementasi
Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Ponorogo, telah mulai melakukan sosialisasi UMK 2026 kepada pekerja dan pengusaha untuk memastikan pemahaman berlaku sejak awal tahun.
π§©Reaksi publik dan tantangan
Para pekerja menyambut kenaikan dengan harapan peningkatan kesejahteraan, meskipun beberapa organisasi buruh sempat mengusulkan persentase kenaikan yang lebih tinggi sebelum UMK resmi ditetapkan.